
Masa Tunggu Haji 18 tahun untuk yang pernah berhaji. Pemerintah menetapkan regulasi baru terkait keberangkatan jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji. Jika sebelumnya masa tunggu haji untuk kembali berhaji adalah minimal 10 tahun, kini jemaah harus menunggu paling singkat 18 tahun sejak keberangkatan haji terakhir.
Perubahan ini menjadi salah satu regulasi penting dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dan perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi jemaah yang memiliki rencana untuk kembali menunaikan ibadah haji.
Apa yang Berubah dalam Aturan Masa Tunggu Haji?
Ketentuan terbaru tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, disebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk diberangkatkan haji adalah:
“Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.”
UU Nomor 14 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 4 September 2025.
Dengan adanya ketentuan baru ini, jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji tidak dapat kembali berangkat haji sebelum memenuhi jeda waktu minimal 18 tahun sejak keberangkatan haji terakhir.
Sebelumnya Berapa Tahun?
Sebelum adanya perubahan regulasi, ketentuan yang berlaku menetapkan jeda paling singkat 10 tahun sejak jemaah menunaikan ibadah haji terakhir.
Ketentuan 10 tahun tersebut masih terlihat dalam pelaksanaan musim haji 1446 H/2025 M. Pada saat itu, Kementerian Agama mencantumkan kriteria jemaah yang dapat masuk alokasi keberangkatan, yaitu belum pernah berhaji atau sudah pernah berhaji paling singkat 10 tahun sejak keberangkatan terakhir.
Kini, ketentuan tersebut berubah menjadi 18 tahun.
Perbandingan sederhananya:
| Ketentuan | Sebelumnya | Aturan terbaru |
|---|---|---|
| Jeda haji kedua dan seterusnya | Minimal 10 tahun | Minimal 18 tahun |
| Dasar aturan terbaru | — | UU No. 14 Tahun 2025 |
| Perhitungan | Sejak keberangkatan haji terakhir | Sejak keberangkatan haji terakhir |
Mengapa Masa Tunggu Menjadi 18 Tahun?
Perubahan aturan ini berkaitan dengan pengaturan kesempatan keberangkatan haji di tengah keterbatasan kuota dan panjangnya daftar tunggu jemaah haji di Indonesia.
Dengan memberikan jeda yang lebih panjang bagi jemaah yang sudah pernah berhaji, kesempatan keberangkatan dapat lebih diprioritaskan kepada masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Sejumlah pemberitaan mengenai aturan ini juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk membantu pemerataan kesempatan berhaji di tengah keterbatasan kuota dan panjangnya antrean jemaah.
panjangnya antrean jemaah. Aturan masa tunggu haji 18 tahun ini juga menjadi perhatian bagi calon jemaah yang ingin merencanakan keberangkatan haji berikutnya
Bagaimana Jika Sudah Pernah Berhaji?
Misalnya, seseorang terakhir menunaikan ibadah haji pada tahun 2010.
Dengan aturan masa tunggu haji minimal 18 tahun bagi yang berhaji ini, maka secara ketentuan waktu, kesempatan untuk kembali memenuhi persyaratan keberangkatan adalah setelah melewati 18 tahun sejak keberangkatan haji terakhir.
Contoh lainnya, apabila keberangkatan haji terakhir dilakukan pada tahun 2015, maka jemaah tersebut perlu memperhitungkan jeda 18 tahun dari keberangkatan tersebut sebelum dapat kembali memenuhi ketentuan untuk keberangkatan haji.
Namun, penentuan apakah seseorang masuk dalam alokasi keberangkatan tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada tahun haji yang bersangkutan.
Apakah Aturan Ini Berlaku untuk Haji Reguler dan Haji Khusus?
Ketentuan mengenai jeda 18 tahun merupakan persyaratan keberangkatan yang tercantum dalam perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku pada masing-masing jenis penyelenggaraan haji.
Kementerian Haji dan Umrah juga telah menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan Haji Reguler maupun Haji Khusus, sehingga calon jemaah sebaiknya melakukan pengecekan berdasarkan jenis layanan haji yang akan diikuti.
mengenai penyelenggaraan Haji Reguler maupun Haji Khusus, sehingga calon jemaah sebaiknya melakukan pengecekan berdasarkan jenis layanan haji yang akan diikuti. Dengan memahami masa tunggu haji yang berlaku, calon jemaah bisa memilih jenis layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan rencana perjalanan ibadah mereka
Ada Pengecualian untuk Petugas dan Pembimbing
Aturan masa tunggu haji 18 tahun tersebut tidak berlaku secara mutlak untuk seluruh kategori.
Dalam Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2025 disebutkan adanya pengecualian terhadap persyaratan tersebut bagi:
-
PPIH Reguler
-
Pembimbing KBIHU
-
Petugas PIHK
Dengan demikian, ketentuan mengenai jeda 18 tahun perlu dipahami berdasarkan status dan kategori jemaah yang bersangkutan.
Apa Artinya bagi Masyarakat yang Ingin Berhaji?
Bagi masyarakat yang belum pernah berhaji, perubahan ini tidak mengubah kesempatan untuk mendaftar sebagai jemaah haji sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara bagi masyarakat yang sudah pernah berhaji, penting untuk mengetahui tahun keberangkatan haji terakhir karena jarak masa tunggu haji 18 tahun tersebut dihitung sejak pelaksanaan haji terakhir.
.jarak masa tunggu haji 18 tahun tersebut dihitung sejak pelaksanaan haji terakhir. Informasi mengenai masa tunggu haji terbaru ini juga dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun rencana keberangkatan haji jangka panjang
Karena itu, bagi calon jemaah yang sedang merencanakan perjalanan haji, pemeriksaan status dan riwayat keberangkatan menjadi bagian penting sebelum melakukan proses pendaftaran maupun persiapan lainnya.
Jangan Sampai Salah Memahami Aturan
Perlu diperhatikan bahwa aturan ini berbicara mengenai persyaratan untuk diberangkatkan kembali menunaikan ibadah haji.
Jadi, adanya ketentuan masa tunggu haji minimal 18 tahun bukan berarti seseorang dilarang menunaikan ibadah ke Tanah Suci dalam bentuk lainnya. Ketentuan tersebut secara khusus berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan persyaratan keberangkatannya.
Untuk memastikan status dan kelayakan keberangkatan, masyarakat sebaiknya selalu mengacu pada regulasi pemerintah terbaru serta hasil verifikasi data pada sistem resmi penyelenggaraan haji.
Rencanakan Haji dengan Informasi yang Tepat
Bagi masyarakat yang sudah pernah berhaji dan memiliki rencana untuk kembali ke Tanah Suci. Memahami perubahan aturan masa tunggu haji akan membantu calon jemaah dalam mengambil keputusan yang tepat terkait rencana ibadah mereka
Perubahan regulasi haji merupakan hal yang perlu diperhatikan sejak awal, terutama bagi masyarakat yang sudah pernah berhaji dan memiliki rencana untuk kembali ke Tanah Suci.
Jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau informasi lama, karena ketentuan penyelenggaraan haji terutama masa tunggu haji dapat mengalami perubahan sesuai regulasi pemerintah.
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Haji Khusus, proses pendaftaran, persyaratan, atau ingin mengetahui apakah riwayat keberangkatan sebelumnya berpengaruh terhadap rencana haji berikutnya, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan penyelenggara perjalanan haji yang resmi Al-Hijaz Indowisata.
Pastikan Anda mendapatkan informasi masa tunggu haji terkini dari sumber resmi travel terpercaya. Dengan begitu, setiap rencana perjalanan ibadah Anda dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku
Semoga Allah SWT memberikan kesempatan kepada kita semua untuk memenuhi panggilan-Nya ke Baitullah dan menerima setiap ikhtiar kita dalam mempersiapkan perjalanan ibadah ini. Aamiin.
Sumber Referensi
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
-
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia – Regulasi Penyelenggaraan Haji.
-
detikHikmah – Aturan Baru, Berangkat Haji Kedua Kali Tunggu 18 Tahun setelah Haji Pertama, 28 Oktober 2025.
-
Kantor Wilayah Kementerian Agama RI – informasi pelaksanaan dan verifikasi jemaah haji.
